Sedikit Info Seputar
PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Info Serba Ada, kali ini akan membahas artikel dengan judul PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM, kami selaku Team Info Serba Ada telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Info Serba Ada. semoga isi postingan tentang yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Terbaru
link: PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Berbagi PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM Terbaru dan Terlengkap 2017
PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
- Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
- Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
- Dalam bahasa asing diartikan :
- Hukum Tata Negara
- Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
- mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana,
- mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.